Indramayu – Kematian Kartini (23 tahun) dan bayi pertamanya dalam persalinan di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu pada Selasa (19/12/2023) malam sedang diselidiki oleh Polres Indramayu.
Polisi sedang menyelidiki dugaan malapraktik yang dilakukan oleh bidan yang menangani persalinan, yang diduga menyebabkan kematian Kartini dan bayinya, yang merupakan warga Desa Kertawinangun, kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
“Kami akan memanggil para saksi, terutama dari pihak UPTD, termasuk bidan yang menangani persalinan,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat diwawancara di Mapolres Indramayu pada Kamis (21/12/2023).
Pemanggilan rencananya akan dilakukan pada pekan depan, dan polisi juga akan melibatkan saksi ahli untuk memberikan keterangan mengenai prosedur dan penanganan persalinan. “Saat ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti,” tambahnya seperti yang dikutip dari TribunCirebon.com.
Sebelumnya, suami korban, Tarsun (30), menduga ada malapraktik yang dilakukan oleh petugas kesehatan yang menyebabkan kematian istri dan anaknya. Tarsun juga mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang mengecewakan dan telah melaporkan kejadian ini ke Polres Indramayu. “Pas sampai RS MA Sentot Patrol itu bahkan sama sekali enggak dilayani. Sampai 2-3 jam baru ditangani, itu juga sebentar,” ungkap Tarsun.
Suti, saudara Tarsun, menjelaskan bahwa pihak keluarga telah meminta operasi sesar karena melihat kondisi Kartini yang sangat kesakitan. Namun, permintaan keluarga tersebut sama sekali tidak direspons, dan bidan tetap memaksa agar Kartini melahirkan secara normal.
Suti bahkan keluar dari ruangan karena tak tahan melihat kondisi Kartini, sementara Tarsun dan orangtua Kartini tetap berada di dalam ruangan. Tarsun mencatat bahwa bidan mengambil gunting dan ketika tubuh bayi akhirnya keluar, bidan menarik bayi tersebut dengan tegas dan langsung memotong tali pusarnya.
Video tentang peristiwa ini viral di sosial media dan mendapat reaksi netizen, yang meminta agar kasus ini diusut tuntas.