Singapura Beri Denda 2 Ribu SGD pada Pengguna Vape dan Rokok
Vaping merupakan tindakan ilegal di Singapura, dan bagi para pelanggar akan didenda sebesar 2.000 Dolar Singapura atau setara dengan 23,5 juta Rupiah.
Vaping merupakan tindakan ilegal di Singapura, dan bagi para pelanggar akan didenda sebesar 2.000 Dolar Singapura atau setara dengan 23,5 juta Rupiah.