Beranda – Internasional – Singapura Beri Denda 2 Ribu SGD pada Pengguna Vape dan RokokInternasional Singapura Beri Denda 2 Ribu SGD pada Pengguna Vape dan Rokok Laporan 8 Siang 2 Januari 2024 0 Menit Durasi Baca Singapura Beri Denda 2.000 Dollar pada Pengguna Vape dan Rokok Bagikan Berita Terkini Eksklusif di WhatsApp GarudaTV Gabung Vaping merupakan tindakan ilegal di Singapura, dan bagi para pelanggar akan didenda sebesar 2.000 Dolar Singapura atau setara dengan 23,5 juta Rupiah. TAGGED:Video Bagikan Berita Ini Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Cetak Bagikan Previous Article Cegah Penumpukan Kendaraan, Jasa Marga Beri Diskon Tol di Tanggal 3 Januari Next Article Breaking News: Rizal Ramli Meninggal Dunia - Advertisement - BERITA TERKINI Wapres Gibran Sambangi Pasar Ikan Biak: Dorong Ekspor Perikanan Papua Nasional 13 Januari 2026 IHSG Selasa Menguat 0,72 Persen: Sektor Unggulan Jadi Penopang di Tengah Fluktuasi Pasar Ekonomi dan Bisnis 13 Januari 2026 Tahap Pertama Bansos Januari–Maret 2026: Panduan Lengkap Penerima PKH dan BPNT Nasional 13 Januari 2026 Apel dan Wortel Paling Tercemar Mikroplastik, Ini Fakta Mengejutkannya Gaya Hidup 13 Januari 2026 Penggemar Kecewa, Tes Perdana Mobil F1 2026 Digelar Tertutup Olahraga 13 Januari 2026 TRENDING Logam Mulia Antam Siap Pecahkan Rp3 Juta/Gram, Apa Pemicunya? Ekonomi dan Bisnis 13 Januari 2026 China Jadi Sumber Utama Ikan Ilegal ke RI, KKP Ungkap Modus dan Nilainya Hukum dan Kriminal 13 Januari 2026 Babak Baru Real Madrid: Arbeloa Pimpin Sesi Latihan Pertama Tim Utama Olahraga 13 Januari 2026 Catat Tanggalnya! Empat Gerhana Besar Warnai Langit Sepanjang 2026 Nasional 13 Januari 2026 Lewandowski Tak Pernah Mati di Lapangan: Gol-Golnya Masih Tentukan Nasib Barcelona Olahraga 13 Januari 2026