JAKARTA – Pengamat militer dan intelijen dari Universitas Pertahanan (Unhan) Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati (Nuning) menilai adanya perubahan masa pensiun prajurit TNI merupakan hal yang wajar. Perubahan masa pensiun tersebut tertulis dalam draf RUU TNI.
Dalam Draf RUU TNI menerangkan bahwa usia pensiun untuk Tamtama berubah menjadi 58 tahun, sedangkan untuk usia pensiun perwira menjadi 60 tahun. Selain itu, masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI bisa diperpanjang oleh presiden.
Nuning menyebutkan perubahan usia pensiun prajurit TNI sangat diperlukan hal ini berbarengan dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat sehingga berpontensi besar adanya pelanggaran di ruang siber dan angkasa.
“Perkembangan Tekhnologi semakin pesat. Pelanggaran kedaulatan di ruang siber dan ruang angkasa saat ini sangat mendesak untuk segera diatasi,” katanya kepada Garuda.Tv, Sabtu (8/6/2024).
Dengan kompleksitas tugas TNI di ruang darat, ruang laut, ruang udara, ditambah ruang siber dan ruang angkasa, maka Prajurit TNI maupun kepolisian dapat bertugas di lingkungan Kementerian dan Lembaga sesuai kebutuhan.
“Oleh karenanya sangat wajar jika usia pensiun Prajurit TNI dan Polri diperpanjang sesuai potensi dan proyeksi penugasannya,” jelasnya.
Nuning melanjutkan engan adanya perpanjangan masa usia Panglima dan Kepala Staf Angkatan akan lebih optimal dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional matra.
“Pola pergantian Panglima TNI seperti ini tentu saja membutuhkan usia pensiun yang lebih tertata guna memenuhi kelengkapan Tour of Duty (ToD) dan Tour of Area (ToA) sekaligus keseimbangan antara Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) dan Masa Dinas Perwira (MDP),” jelasnya.
Akan tetapi, dalam penyusunan RUU ini dibutuhkan pemahaman subtansi, sehingga RUU ini dapat bermanfaat bagi institusi dan masyarakat.
“Memang pembuatan/revisi regulasi itu butuh pemahaman substansi sehingga bermanfaat bagi institusi maupun masyarakat<” tutupnya.