JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan pembatalan pencalonan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Langkah ini merespons dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa izin sebagai salah satu syarat pencalonan.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat pleno pada 19 Agustus 2024 untuk membahas hal ini. Rapat tersebut akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan pasangan calon terkait.
“Kami akan mengambil keputusan dalam rapat pleno yang dijadwalkan pada 19 Agustus. Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta akan hadir dalam rapat tersebut,” katanya kepada wartawan.
Rapat pleno ini akan membahas rekomendasi dari Bawaslu, termasuk aduan masyarakat terkait pencatutan NIK. Menurut Dody, pihaknya akan mempertimbangkan semua laporan yang masuk sebelum mengambil keputusan final.
“Jika ada rekomendasi yang memerlukan tindak lanjut, terutama terkait aduan masyarakat, kami akan mempertimbangkannya dengan cermat,” tambahnya.
Pasangan Dharma-Kun telah melalui berbagai tahapan pencalonan hingga diputuskan pada 15 Agustus 2024. Dody menekankan bahwa proses ini tidak bisa dibatalkan begitu saja tanpa pertimbangan yang adil.
“Kami harus bersikap adil dan transparan dalam proses ini. Meskipun tahapan pencalonan sudah berjalan, kami tetap akan merespons segala perkembangan sebagai bentuk keterbukaan,” pungkasnya.