Media sosial tengah dibanjiri air mata netizen setelah video seorang dokter lansia, dr. Badjora Muda Siregar (87), viral saat meninggalkan rumahnya di Jalan Kenangan, Padangsidimpuan. Dalam rekaman tersebut, sang dokter yang dikenal dermawan itu tampak berjalan tertatih keluar dari kediamannya, sementara warga sekitar tak kuasa menahan tangis menyaksikan pemandangan tersebut.
Namun, di balik narasi “pengusiran” yang beredar, tersimpan fakta hukum yang kompleks mengenai sengketa warisan keluarga yang telah berjalan selama satu dekade.
Eksekusi di Bawah Pengawalan Ketat
Proses pengosongan rumah yang berlangsung pada Selasa (14/4/2026) tersebut merupakan eksekusi resmi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Guna menjaga situasi tetap kondusif, aparat Polres Padangsidimpuan dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, K. Sinaga, memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut adalah prosedur hukum, bukan tindakan sepihak.
“Bukan diusir, melainkan dieksekusi. Jika sudah dieksekusi, otomatis penghuni harus keluar karena putusan pengadilan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tegas K. Sinaga, Rabu (15/4/2026).
Sengketa Harta Milik Sang Ayah (BM Muda)
Konflik ini ternyata bukanlah masalah baru. Kuasa hukum pemohon, Reza Pahlevi Nasution, menjelaskan bahwa perkara ini bermula sejak tahun 2016. Objek sengketa di Jalan Kenangan tersebut dinyatakan oleh pengadilan sebagai harta milik BM Muda, yang merupakan orang tua dari dr. Badjora.
Berdasarkan putusan pengadilan, rumah tersebut harus dibagikan kepada seluruh ahli waris secara adil. Karena dr. Badjora merupakan salah satu ahli waris, ia pun seharusnya mendapatkan bagian, namun rumah yang ia tempati saat ini harus dikosongkan agar bisa dibagi, baik secara langsung maupun melalui lelang negara.
Perjuangan Hukum hingga Mahkamah Agung
Sebagai pihak tergugat, dr. Badjora sebenarnya telah melakukan berbagai upaya hukum untuk mempertahankan rumah yang telah ia tempati selama bertahun-tahun itu.
-
Gugatan Awal (2016): Dimenangkan oleh pihak keluarga pemohon.
-
Banding: Putusan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Agama.
-
Kasasi: Mahkamah Agung menolak permohonan dr. Badjora, sehingga putusan menjadi inkrah.
Pamitnya Sang Penyelamat Masyarakat
Bagi masyarakat Padangsidimpuan, dr. Badjora bukan sekadar penghuni rumah tua tersebut. Di usianya yang hampir seabad, ia dikenal sebagai sosok dokter yang sangat baik hati dan sering membantu warga tanpa pamrih.
Inilah yang membuat eksekusi tersebut terasa menyayat hati bagi para tetangga. Meski secara hukum rumah tersebut harus dibagi, namun melihat seorang abdi masyarakat di masa senjanya harus melangkah pergi dengan fisik yang sudah tak lagi muda, menyisakan duka mendalam bagi siapa saja yang menyaksikannya.
Kini, objek sengketa tersebut akan diproses sesuai dengan putusan hukum, sementara dr. Badjora harus memulai babak baru di tempat tinggal yang berbeda di usia 87 tahun.