Kepercayaan yang diberikan travel PT Latif Berkah Wisata kepada karyawannya justru berbuah pahit. NS, seorang office boy di kantor biro perjalanan tersebut, diringkus polisi setelah terbukti mencuri mata uang asing (valas) senilai total Rp70 juta dari brankas perusahaan.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengungkapkan bahwa aksi terakhir pelaku dilakukan pada Senin (6/4/2026) malam di kantor yang berlokasi di wilayah Cinere. NS memanfaatkan kelengahan situasi saat kunci brankas masih tergantung di tempatnya.
Tak tanggung-tanggung, NS menggasak berbagai mata uang dari brankas tersebut, yang meliputi:
-
3.500 Riyal
-
350 Euro
-
USD 1.820
Pengejaran Hingga ke Kabupaten Bandung
Setelah melakukan olah TKP dan mengidentifikasi pelaku, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok bergerak cepat melakukan pengejaran. Jejak digital dan informasi di lapangan mengarahkan petugas ke wilayah Jawa Barat.
Pada Senin (13/4) subuh, NS tak berkutik saat polisi mengepung tempat persembunyiannya di rumah salah satu kerabat di Kabupaten Bandung. Dalam interogasi awal, NS membuat pengakuan mengejutkan: ia ternyata telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak empat kali sejak Desember 2025.
Alih-alih ditabung, uang hasil kejahatannya ludes digunakan untuk bermain judi online. Sebagian lainnya dibelikan barang-barang mewah untuk pamer, seperti satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dan satu unit ponsel Samsung A56.
“Uang hasil kejahatan tersebut diakui habis untuk judi online dan membeli motor serta HP,” ujar AKP Made Budi, Rabu (15/4).
Saat ini, NS bersama barang bukti motor hasil curian telah diamankan di Mapolres Metro Depok. Pelaku terancam dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang serius.