JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam tindakan dua wanita yang meninjak Al-Qur’an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
MUI menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk penistaan terhadap simbol agama dan meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat.
Wakil Sekretaris MUI Banten, Endang Saeful Anwar, menegaskan, “Kita berharap bahwa penegak hukum bisa memberikan hukuman yang berat, hukuman yang setimpal terhadap apa yang dilakukan oleh mereka yang sudah masuk ke penistaan agama, simbol agama,” tegasmua dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (16/4/2026).
Endang menjelaskan, sumpah dengan Al-Qur’an dapat dilakukan dengan cara lain, misalnya menaruh kitab suci di atas kepala, sebagaimana lazim dilakukan dalam persidangan atau sumpah jabatan. Ia menambahkan, “Sangat kita sayangkan ada masyarakat yang tidak menghormati kitab sucinya, Al-Qur’an. MUI sudah mengeluarkan surat pernyataan sikap, mengecam dan juga mengutuk tindakan ini.”
Menurutnya, Al-Qur’an adalah pedoman hidup umat Islam yang harus dijaga kesucian dan kesakralannya. “Tindakan ini menciderai terhadap kesucian dan kesakralan Al-Qur’an yang seharusnya itu menjadi pedoman buat kita,” tegas Endang.