Impian ribuan calon jemaah untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci berujung menjadi mimpi buruk. Hanania Travel, agensi umrah yang dulunya punya reputasi mentereng, kini resmi diseret ke ranah hukum setelah gagal memberangkatkan ribuan jemaahnya.
Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, resmi dilaporkan oleh ratusan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5/2026) malam. Nilai kerugian dari akumulasi tabungan para jemaah ini ditaksir menyentuh angka fantastis: Rp60 miliar!
Tergiur “Endorse” Influencer dan Iming-Iming Diskon
Banyak korban yang terkejut dengan kebobrokan Hanania Travel karena agensi ini sebelumnya dikenal memiliki rekam jejak tepercaya.
Berikut faktor yang membuat ribuan jemaah masuk dalam perangkap:
-
Promosi Mulut ke Mulut & Influencer: Ulasan positif dari kerabat serta promosi gencar para influencer di media sosial sukses membangun dinding kepercayaan yang tebal.
-
Paket Murah Plus Bonus: Menawarkan paket standar yang masuk akal seharga Rp30 juta – Rp35 juta, lengkap dengan bonus transit satu hari di Dubai.
-
Trik Diskon Pelunasan Cepat: Korban bernama Mareta mengaku tergiur menyetor total Rp115 juta untuk keluarganya karena diiming-imingi diskon Rp1 juta per pax jika melunasi biaya lebih awal pada Desember lalu.
Kedok Perang Iran yang Akhirnya Terbongkar
Sengkarut ini mulai terendus pada 18 Maret 2026, tepat delapan hari sebelum jadwal keberangkatan kloter Syawal. Pihak Hanania Travel secara sepihak membatalkan perjalanan dengan dalih force majeure akibat konflik bersenjata di Timur Tengah.
Namun, jemaah tidak bodoh. Kecurigaan merebak saat kloter penerbangan langsung (direct flight) tanpa transit Dubai juga ikut dibatalkan. Setelah ditelusuri mandiri oleh jemaah, terkuak fakta bahwa Hanania Travel ternyata belum memesan tiket pesawat maupun hotel sama sekali. Sang pemilik akhirnya mengaku bahwa perusahaan mereka memang sudah kehabisan uang.
Strategi ‘Jor-Joran’ Berujung Skema Ponzi
Dalam mediasi yang alot di Mapolda Metro Jaya, sang bos, Farhan, akhirnya mengakui bahwa keuangan perusahaannya sudah defisit parah sejak tahun 2025.
Biaya operasional (overhead) membengkak akibat strategi marketing yang kelewat jor-joran: menyewa influencer mahal, memberikan slot promo gratis, hingga upgrade fasilitas jemaah demi gengsi. Demi menutupi borok finansial 2025, Farhan mempraktikkan skema Ponzi klasik atau gali lubang tutup lubang.
Akibatnya, uang milik jemaah yang dijadwalkan berangkat untuk kloter Juni, Juli, hingga Agustus 2026 ludes tak tersisa tanpa ada kejelasan nasib. Salah satu korban bahkan mencatat ada satu keluarga yang rugi hingga Rp700 juta karena mendaftarkan 18 anggota keluarganya sekaligus.
Ingkar Janji Refund dan Terancam Pasal Berlapis
Sebelum dilaporkan ke polisi, Hanania Travel sempat berjanji di hadapan Kementerian Haji pada April lalu untuk mengembalikan dana (refund) secara dicicil dalam tiga termin (Mei 30%, Juni 40%, Juli 30%).
Namun tepat sehari sebelum jatuh tempo termin pertama pada 29 Mei 2026, Farhan angkat tangan dan mengaku tidak punya uang. Ia justru menawar untuk mencicil uang Rp60 miliar itu selama dua tahun dengan alasan seluruh asetnya telah habis.
Habis kesabaran, sebanyak 127 jemaah langsung menggeruduk Polda Metro Jaya. Laporan resmi dari perwakilan korban kini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3825/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3823/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ahmad Syah Farhan kini resmi menjadi terlapor dan dibayangi ancaman pasal berlapis terkait Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).