Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, menuai sorotan tajam publik. Pihak Pemkab melantik seorang pejabat bernama Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Selasa (26/5/2026). Ironisnya, Ahmad Mursidi merupakan tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang anak sekolah.
Anehnya lagi, pihak Pemkab Pandeglang mengaku “kecolongan” dan baru mengetahui status hukum Ahmad Mursidi dari laporan para jurnalis.
“Kami justru belum tahu (status tersangkanya). Kami tahunya dari teman-teman media. Hari ini baru kami tahu,” aku Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskomsantik) Pandeglang, Abdul Latif, Jumat (29/5/2026).
Kronologi Kecelakaan Maut: Korban Anak SD Sedang Istirahat
Status tersangka yang disandang Ahmad Mursidi bukan kasus sembarangan. Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto, mengonfirmasi bahwa kecelakaan fatal tersebut terjadi di depan SD Sukaratu 5, Panjarsari, Pandeglang, pada Kamis (30/4/2026).
Berikut kronologi petaka tersebut berdasarkan data kepolisian:
-
Hilang Kendali: Mobil Toyota Innova yang dikemudikan oleh Ahmad Mursidi melaju dari arah Kadomas menuju Cipacung secara mendadak hilang kendali (out of control) hingga keluar ke bahu jalan kanan.
-
Menabrak Kerumunan: Mobil berkecepatan tinggi itu menyapu sepeda motor yang sedang parkir, lapak pedagang kaki lima, serta kerumunan siswa SD yang tengah asyik beristirahat di pinggir jalan.
-
Korban Jiwa: Insiden tragis ini merenggut dua nyawa siswa SD serta menyebabkan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.
Akibat kelalaian maut ini, Ahmad Mursidi resmi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pembelaan Pemkab: Dipindah ke Staf Ahli Agar “Fokus Penyembuhan”
Meskipun pengajuan rotasi jabatan dilakukan setelah kecelakaan maut itu terjadi, Pemkab Pandeglang menilai keputusan memindahkan Ahmad Mursidi ke kursi Staf Ahli Bupati adalah langkah yang sangat bijaksana.
Sebelumnya, Ahmad Mursidi menjabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)—sebuah dinas basah dengan beban kerja dan target investasi yang sangat tinggi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, pasang badan membela keputusan Bupati:
“Dipandang perlu digeser ke staf ahli agar dia bisa lebih fokus ke kesehatannya dan mengurus musibah yang dialaminya (kasus hukum laka lantas). Menurut kami ini keputusan yang sangat bijaksana,” dalih Asep Rahmat.
Pihak Pemkab juga berkilah bahwa seluruh administrasi mutasi ini telah diajukan dan mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).