JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi yang diperkirakan melanda sejumlah wilayah perairan Indonesia pada 14-17 Juli 2026. Dalam periode tersebut, tinggi gelombang diprediksi mencapai 4 meter, terutama di perairan selatan Pulau Jawa, sehingga berpotensi mengganggu aktivitas pelayaran dan nelayan.
Peringatan ini dikeluarkan menyusul terbentuknya pola cuaca yang dipengaruhi oleh keberadaan Tropical Cyclone (TC) Haishen di Samudra Pasifik utara Papua, yang memicu peningkatan kecepatan angin di sejumlah kawasan perairan Indonesia.
BMKG mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan, operator kapal, hingga warga yang tinggal di kawasan pesisir, untuk meningkatkan kewaspadaan selama beberapa hari ke depan.
Samudra Hindia Selatan Jawa Berpotensi Diguncang Gelombang 4 Meter
Dalam analisis BMKG, gelombang dengan ketinggian 2,5 hingga 4 meter diprakirakan terjadi di sejumlah wilayah Samudra Hindia yang berbatasan langsung dengan Pulau Jawa.
Daerah yang perlu mendapat perhatian khusus meliputi:
- Samudra Hindia selatan Jawa Barat
- Samudra Hindia selatan Jawa Tengah
- Samudra Hindia selatan Daerah Istimewa Yogyakarta
- Samudra Hindia selatan Jawa Timur
Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko terhadap aktivitas pelayaran maupun kegiatan masyarakat di kawasan pesisir.
Sementara itu, gelombang dengan ketinggian 1,25 hingga 2,5 meter diperkirakan meluas di berbagai wilayah perairan Indonesia, mulai dari barat Sumatra, Laut Jawa, Selat Makassar, Laut Banda, Laut Arafuru, Laut Seram, Laut Maluku, hingga perairan Samudra Pasifik di utara Papua.
Siklon Tropis Haishen Picu Peningkatan Kecepatan Angin
BMKG menjelaskan, peningkatan tinggi gelombang dipengaruhi oleh pola angin yang terbentuk akibat keberadaan TC Haishen yang berada di posisi sekitar 10,7 Lintang Utara dan 136,7 Bujur Timur di Samudra Pasifik utara Papua.
Di wilayah Indonesia bagian utara, angin umumnya bertiup dari arah tenggara hingga barat daya dengan kecepatan 6 hingga 25 knot. Sementara di wilayah selatan Indonesia, angin bergerak dari timur hingga tenggara dengan kecepatan yang sama.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di beberapa kawasan strategis, yakni Selat Makassar bagian selatan, Laut Banda, Laut Arafuru, serta Samudra Pasifik utara Papua Barat Daya hingga Papua.
Kombinasi kondisi tersebut menyebabkan energi gelombang meningkat di sejumlah perairan Indonesia.
BMKG Ingatkan Risiko bagi Nelayan dan Kapal Penyeberangan
BMKG menegaskan bahwa potensi gelombang tinggi tersebut dapat membahayakan keselamatan pelayaran apabila tidak diantisipasi dengan baik.
Dalam keterangannya, BMKG mengingatkan bahwa kondisi cuaca laut tersebut berisiko bagi berbagai jenis kapal dengan batas tertentu.
“Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran,” demikian peringatan BMKG.
BMKG menjelaskan, kondisi tersebut dinilai berbahaya bagi:
- Perahu nelayan apabila kecepatan angin melebihi 15 knot dengan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
- Kapal tongkang saat kecepatan angin melampaui 16 knot dan tinggi gelombang lebih dari 1,5 meter.
- Kapal feri apabila kecepatan angin mencapai lebih dari 21 knot dengan gelombang di atas 2,5 meter.
Karena itu, operator kapal diminta memperhatikan perkembangan prakiraan cuaca sebelum berlayar guna meminimalkan risiko kecelakaan di laut.
Warga Pesisir Diminta Meningkatkan Kewaspadaan
Selain pelaku pelayaran, BMKG juga mengimbau masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di kawasan pesisir agar tidak mengabaikan potensi gelombang tinggi selama periode peringatan dini berlangsung.
“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” tulis BMKG.
Masyarakat diimbau terus memantau informasi cuaca maritim terbaru yang diterbitkan BMKG, terutama apabila memiliki rencana melakukan aktivitas di laut maupun di sepanjang kawasan pantai.
Dengan kondisi cuaca laut yang masih dinamis hingga 17 Juli 2026, kewaspadaan menjadi langkah utama untuk mengurangi potensi risiko terhadap keselamatan jiwa maupun aktivitas transportasi laut di berbagai wilayah Indonesia.