JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini, Selasa (27/8/2024) resmi membuka pendaftaran bagi calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran ini berlangsung di seluruh KPU Daerah di Indonesia dan akan ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Proses pendaftaran kali ini mengikuti Peraturan KPU terbaru, yang telah disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70. Beberapa perubahan penting dalam aturan ini mencakup ambang batas pencalonan serta persyaratan usia calon kepala daerah.
Peraturan terbaru ini diresmikan setelah KPU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa seluruh persiapan, termasuk perbaikan Peraturan KPU, telah rampung. “Insya Allah, saat pendaftaran tanggal 27-29 (Agustus 2024), semua instrumen dan proses yang dibutuhkan sudah siap,” katanya kepada wartawan.
Afifuddin juga berharap agar seluruh KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menjalankan proses pendaftaran dengan tenang.
“Juknis (petunjuk teknis) dan instruksi terkait pendaftaran calon akan segera didistribusikan ke seluruh KPU daerah,” tambahnya.
Setelah pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024, KPU akan melanjutkan sejumlah tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yang di antaranya adalah:
- Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus – 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September – 23 November 2024
- Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: 27 November – 16 Desember 2024
Dengan dimulainya proses pendaftaran ini, KPU berharap seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.