JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa penyusunan aturan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (25/11/2024). Meskipun batas waktu pengumuman UMP yang ditetapkan pada 21 November telah terlewat, Yassierli memastikan aturan ini akan diselesaikan segera.
“Saya melaporkan progres penyusunan UMP, dan mendengarkan arahan dari Presiden. Namun, hasilnya belum bisa kami umumkan,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menyadari tantangan besar dalam merumuskan aturan tersebut, Menaker menekankan bahwa banyak faktor yang harus dipertimbangkan, baik dari sisi penghasilan buruh maupun daya saing dunia usaha.
“Filosofi UMP adalah menyeimbangkan antara peningkatan pendapatan buruh dengan menjaga daya saing perusahaan,” tuturnya.
Walaupun telah melewati tenggat waktu yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang mengharuskan pengumuman UMP pada 21 November, Yassierli optimis aturan ini akan selesai pada akhir November atau paling lambat awal Desember.
“Kami menargetkan aturan ini dapat diselesaikan sebelum akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan,” ujarnya.
Yassierli juga memastikan bahwa pemerintah akan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan UMP. “Kami pasti akan mengikuti putusan MK. Saat ini, kami sedang merumuskan formula yang tepat, dengan mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja dan pengusaha,” tegasnya.
Dengan berbagai pertimbangan dan arahan dari Presiden, Menaker berharap keputusan final terkait UMP 2025 dapat segera diumumkan dan memenuhi harapan semua pihak.