Live Program UHF Digital

Kesal Sering Ditegur, Menantu di Lampung Kuras ATM Mertua 

LAMPUNG – Seorang pria berinisial ARP (34) kini harus menghadapi proses hukum setelah ketahuan mencuri uang milik mertuanya, HM (55), menggunakan kartu ATM korban. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp60 juta.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, mengungkapkan, “Pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Sukarame,” pada Sabtu (14/12/2024).

Peristiwa bermula ketika korban melaporkan kehilangan kartu ATM pada Senin (21/10/2024). Dua hari kemudian, HM mengunjungi bank untuk melaporkan hal tersebut, dan ia terkejut mengetahui saldonya berkurang sebanyak Rp60 juta.

“Korban langsung melaporkan ke Mapolsek Sukarame setelah mengetahui saldo berkurang,” tambah Kompol Rohmawan.

Penyelidikan pun dilakukan, dan pada Minggu (8/12/2024), polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya yang terletak di Jalan Senopati, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung. Kecurigaan muncul ketika korban menemukan kartu ATM yang hilang berada di dompet menantunya.

“Kartu ATM tersebut ditemukan di dompet pelaku, yang ternyata mencuri kartu itu dari tas korban saat korban sedang tidur,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ARP telah menarik uang sebanyak enam kali melalui ATM. “Pelaku mencoba-coba PIN dengan menggunakan tanggal lahir korban hingga akhirnya berhasil,” ungkap Kompol Rohmawan.

Setiap kali melakukan penarikan, pelaku menggasak Rp10 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp60 juta. Saat diperiksa, ARP mengaku menyumbangkan uang hasil pencurian tersebut ke kotak amal masjid.

“Dia mengaku menyumbangkan uang itu ke masjid, namun kami masih mendalami kebenarannya,” ujar Kapolsek.

Diduga, pelaku nekat mencuri karena merasa kesal sering ditegur oleh mertuanya. Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *