JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, telah memberikan remisi khusus (RK) untuk memperingati Natal 2024 kepada 15.807 narapidana di seluruh tanah air.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (25/12), menjelaskan bahwa dari total tersebut, sebanyak 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa hukuman (RK I), sementara 116 narapidana lainnya mendapatkan remisi yang membuat mereka langsung bebas (RK II).
Selain itu, Kemenkumham juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Dari jumlah tersebut, 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian hukuman (PMP I), sedangkan tiga lainnya dibebaskan secara langsung (PMP II).
Dengan demikian, jumlah total narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana pada Natal tahun ini mencapai 15.976 orang.
Agus Andrianto menjelaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, taat aturan, aktif dalam mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Sistem pemasyarakatan memandang pemidanaan bukan sekadar pembalasan, tetapi lebih pada aspek pembinaan untuk membantu warga binaan menyadari kesalahan dan bertobat,” ungkap Agus.
Provinsi Sumatra Utara tercatat sebagai daerah dengan penerima remisi Natal terbanyak, yakni 3.196 narapidana, diikuti Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 narapidana, dan Papua yang mencatatkan 1.447 penerima remisi.
Sedangkan di kalangan anak binaan, Sumatra Utara dan Papua Barat masing-masing mencatatkan jumlah penerima pengurangan masa pidana terbanyak, yaitu 23 orang. Papua juga memiliki jumlah penerima yang cukup signifikan, yakni 20 orang.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini dilaksanakan berdasarkan berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Agus mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Ia juga mendorong mereka untuk terus produktif dan berusaha memperbaiki diri.
Selain itu, Agus memberikan apresiasi kepada petugas pemasyarakatan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan warga binaan.
“Saya berharap pembinaan yang telah saudara-saudara terima dapat meningkatkan kapasitas diri sehingga ketika kembali ke masyarakat, saudara-saudara dapat memberikan kontribusi positif,” harapnya.