Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Barang-barang tersebut, selain dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), juga akan mengalami penyesuaian tarif PPN menjadi 12%.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan setelah berkoordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Presiden menegaskan, kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dikenakan tarif PPN 11% tidak akan mengalami kenaikan. Bahkan, barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas pajak tetap diberlakukan PPN 0%.
“Untuk barang dan jasa yang bukan tergolong barang mewah, tarif PPN tidak berubah, tetap sebesar 11% seperti yang berlaku sejak 2022. Sedangkan untuk barang kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan dari PPN, tarif 0% masih berlaku,” jelas Presiden Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, juga memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan harga pada kebutuhan sehari-hari, baik di warung maupun supermarket.
“Ini adalah bukti komitmen Presiden Prabowo kepada rakyat Indonesia. Tidak ada kenaikan PPN untuk kebutuhan pokok. Beliau konsisten sejak awal, memastikan kebijakan ini hanya menyasar barang-barang mewah,” ujar Prita.
Barang Mewah yang Terdampak Kenaikan PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci daftar barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023 dan PMK No. 42 Tahun 2022. Beberapa di antaranya adalah:
- Hunian mewah dengan nilai di atas Rp30 miliar
- Pesawat udara, termasuk private jet
- Helikopter
- Balon udara yang dapat dikendalikan
- Kapal pesiar
- Mobil mewah
- Senjata api
“Di luar daftar barang-barang ini, tarif PPN tetap 11% seperti semula,” tegas Prita Laura.
Amanah Undang-Undang HPP
Kebijakan kenaikan PPN ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Undang-undang ini mengatur kenaikan PPN secara bertahap, dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih langkah bijak dengan membatasi kenaikan PPN hanya untuk barang-barang mewah, sehingga tidak memengaruhi kehidupan masyarakat umum. Dengan pengelolaan keuangan negara yang hati-hati dan disiplin, pemerintah yakin stabilitas keuangan negara akan tetap terjaga,” tutup Prita.
