JAKARTA – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan sebanyak 2.597 unit Alat Bantu Fisik (ABF) pada 2024 untuk penyandang disabilitas, guna mendukung kesetaraan mobilitas mereka dengan warga normal.
“Dengan adanya ABF ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat memiliki mobilitas yang lebih baik, meningkatkan kemandirian, dan mengurangi ketergantungan pada orang lain,” ungkap Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari, di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Adapun penyaluran ABF tersebut mencakup 1.781 kursi roda dewasa, 145 kursi roda anak, 40 kaki palsu, 510 alat bantu dengar, 44 tongkat walker, dan 77 tongkat kaki tiga.
Untuk distribusi ini Dinsos DKI Jakarta bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Baznas (Bazis) DKI Jakarta yang menyumbangkan 40 kursi roda dewasa, KOICA, KOSA, dan WFK yang mendistribusikan 200 unit tongkat netra elektrik, dan Yayasan Peduli Tuna Daksa yang juga memberikan 10 pasang sepatu AFO dan 3 kaki palsu.
Selain itu, ada juga Yayasan WAFCAI yang menyumbangkan dua kursi roda anak, serta Yayasan LAYAK yang berkontribusi dengan enam unit kaca mata.
Premi mengungkapkan, harapannya dengan adanya distribusi ABF ini, Jakarta dapat menjadi kota yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas, serta memberikan akses yang sama dalam berbagai aspek kehidupan sosial.
“Diharapkan bantuan ini dapat meningkatkan aksesibilitas, kemandirian, serta kesejahteraan penyandang disabilitas dan keluarga mereka,” ujar Premi.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan ABF, dokumen yang diperlukan meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau PM1, fotokopi KTP atau KIA (untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan foto seluruh tubuh.
Dokumen-dokumen tersebut nantinya dapat disampaikan melalui beberapa saluran, seperti melalui kelurahan dengan bantuan Petugas Pendamping Sosial (Pendamsos), kecamatan melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan, Suku Dinas Sosial Kota Administrasi melalui Seksi Perlindungan Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial, atau langsung ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Subkelompok Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.