JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto kembali menjadi sorotan setelah absen dalam pemanggilan pertama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku dan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
KPK diingatkan untuk mengambil tindakan tegas jika Hasto kembali mangkir dalam pemeriksaan selanjutnya.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW),Tibiko Zabar mengatakan bahwa jika Hasto tidak hadir pada pemanggilan kedua, KPK berhak menggunakan langkah paksa sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa pihak yang dipanggil wajib hadir.
Tibiko juga menambahkan, langkah penahanan terhadap Hasto bisa dipertimbangkan karena lama nya proses penyelidikan yang telah berlangsung.
ICW mendorong KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan setelah banyaknya spekulasi di kalangan publik terkait kelambatan penyidikan.
Tibiko juga menekankan pentingnya untuk tidak hanya menetapkan Hasto sebagai tersangka, tetapi juga untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap pihak-pihak yang berperan dalam pelarian Harun Masiku.
Sementara itu, Hasto melalui kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan ulang dijadwalkan pada 13 Januari 2025, karena keterlibatannya dalam acara peringatan HUT PDIP. Permohonan tersebut telah disetujui oleh KPK.
Kasus ini berawal dari upaya Hasto untuk mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), meski posisi tersebut seharusnya jatuh kepada Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas meninggal pada 2019.
Fakta lebih lanjut juga menunjukkan adanya dugaan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota legislatif, serta upaya Hasto yang diduga menghalangi penangkapan Harun yang masih buron hingga saat ini.
