JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X Fraksi PKB DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik disetujuinya anggaran tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Pihaknya berkomitmen akan mengawal pencairan tunjangan yang menjadi hak para dosen itu.
Lalu Hadrian Irfani, yang akrab disapa Lalu Ari, mengungkapkan bahwa Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro telah mengonfirmasi bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui angka anggaran tukin dosen ASN yang diajukan oleh Kemendikti Saintek.
“Ini adalah kabar baik bagi dosen ASN. Setelah lima tahun menunggu, hak mereka yang tertunda kini sudah semakin dekat untuk dicairkan,” ujar Lalu Ari dengan optimisme, Jumat (17/1/2025).
Namun, terkait dengan besaran anggaran, Lalu Ari menjelaskan bahwa Kemendikti Saintek sempat mengajukan dana sebesar Rp 10 triliun untuk tukin dosen, tetapi yang disetujui oleh Kemenkeu hanya Rp 2,5 triliun.
“Meski demikian, kita masih menunggu data resmi dari Kemenkeu dan Kemendikti Saintek untuk mengetahui jumlah pasti tukin yang akan diterima para dosen. Yang jelas, kami akan terus mengawal agar pencairan tukin ini bisa segera terealisasi,” tambah Lalu Ari.
Pencairan tukin dosen, menurut Lalu Ari, sudah sangat dekat. Setelah disetujui, pemerintah hanya perlu menyiapkan regulasi dan administrasi yang diperlukan. Hal ini akan disertai dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum untuk memastikan agar proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
“Perpres ini sangat penting untuk mempermudah dan mempercepat pencairan tukin dosen. Kami harap pemerintah segera menyelesaikan rancangan Perpres tersebut. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk alternatif seperti penambahan tunjangan sertifikasi dosen,” jelas Lalu Ari.
Sebelumnya, aturan mengenai tukin dosen sempat tertunda setelah perubahan kementerian. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 yang mengatur tukin dosen tidak dapat diterapkan, sehingga diperlukan Perpres baru sebagai landasan hukum.
“Perpres adalah kunci dalam memastikan pencairan tukin dapat berjalan dengan lancar. Kami akan terus mengawasi agar peraturan tersebut segera diterbitkan,” tegasnya.
Lalu Ari juga mengimbau agar para dosen bersabar, mengingat proses pencairan membutuhkan waktu untuk memastikan semua prosedur hukum dan administrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengerti penantian ini cukup lama, namun kami berkomitmen untuk terus mendampingi hingga pencairan tukin dosen dapat terlaksana. Komisi X akan terus mengawal agar proses ini berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutupnya.