JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menilai bahwa usulan penggunaan dana zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya akan menambah polemik baru. Menurutnya, perhatian seharusnya difokuskan untuk menyempurnakan pelaksanaan program MBG yang masih banyak kekurangan, bukan malah memunculkan wacana kontroversial seperti itu.
“Program MBG yang sudah berjalan lebih dari sepekan ini masih menghadapi banyak masalah, baik dari sisi variasi menu maupun keseimbangan gizi. Sebaiknya semua pihak yang terlibat memperbaiki pelaksanaannya, bukan justru menambah perdebatan dengan mengusulkan penggunaan zakat untuk program ini yang jelas tidak memiliki dasar syar’i maupun sosiologis,” tegas Maman, Jumat (17/1/2025).
Usulan penggunaan zakat untuk MBG pertama kali disampaikan oleh Ketua DPD RI, Sutan B Najamudin, dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam program yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Kiai Maman, begitu ia akrab disapa, menilai bahwa peruntukan dana zakat sudah diatur secara ketat dalam ajaran Islam.
“Zakat memiliki aturan yang sangat jelas, baik dalam syariat Islam maupun dalam UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Zakat diperuntukkan untuk delapan golongan yang sangat spesifik, seperti fakir, miskin, muallaf, orang terlilit utang, dan lainnya. Penggunaan zakat untuk program seperti MBG yang sifatnya umum justru melanggar prinsip-prinsip pengelolaan zakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kiai Maman menekankan bahwa zakat seharusnya digunakan untuk memberdayakan kelompok penerima zakat secara lebih langsung dan terarah, agar mereka bisa mandiri dan bahkan berpotensi menjadi pemberi zakat di masa depan. “Menggunakan zakat untuk program yang melibatkan masyarakat luas yang tidak termasuk penerima zakat, sama saja dengan mengabaikan ketentuan syariat,” tegasnya.
Sementara itu, Program MBG sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 71 triliun. APBN, yang berasal dari pajak dan sumber pembiayaan lainnya, lebih tepat digunakan untuk program-program berskala besar dan menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk untuk meningkatkan kesehatan dan gizi. “Untuk itu, tidak perlu melibatkan dana zakat yang memang memiliki tujuan khusus,” tutupnya