JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak terhadap Yu Hao, terdakwa kasus penambangan emas ilegal seberat 774 kg asal China.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan kasasi terkait putusan tersebut.
“JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/1/2025).
Harli juga menjelaskan bahwa JPU telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/APN-KTP pada 17 Januari 2025 dan saat ini tengah menyusun memori kasasi.
“Saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi,” ungkapnya lebih lanjut.
Kejagung menyampaikan kekecewaan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao. Harli menyatakan bahwa seharusnya terdakwa tidak dibebaskan dalam perkara tersebut.
“Kita sangat menyayangkan putusan tersebut karena seharusnya hakim pada pengadilan tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo,” tegas Harli.
Kejagung berharap agar kasasi ini dapat mengoreksi keputusan tersebut dan memberikan putusan yang lebih adil terkait kasus penambangan emas ilegal yang merugikan negara ini.
