JAKARTA – Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK yang dijadwalkan pada Selasa (21/1/2025) di PN Jakarta Selatan, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak KPK sebagai Termohon tidak hadir dalam persidangan.
Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, menjelaskan bahwa KPK telah mengirimkan surat resmi yang meminta penundaan sidang. Surat tersebut diterima pengadilan pada 16 Januari, setelah KPK dipanggil untuk hadir pada sidang perdana. “Termohon belum bisa hadir, mereka mengajukan permohonan penundaan sidang,” ujar Djuyamto.
KPK meminta agar sidang ditunda selama tiga minggu, namun hakim hanya menyetujui penundaan maksimal dua minggu. “Kami menerima permohonan penundaan dari KPK, tetapi hanya diberi waktu dua minggu,” tambah hakim.
Meski begitu, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengusulkan agar sidang ditunda hanya selama sepuluh hari. Namun, permohonan itu tidak dapat dipenuhi karena bertepatan dengan hari libur dan agenda persidangan lain yang sudah dijadwalkan oleh hakim.
Akhirnya, hakim memutuskan sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Februari 2025. “Sidang akan dilanjutkan pada panggilan kedua terhadap KPK, yaitu pada hari Rabu, 5 Februari,” pungkas hakim.