JAKARTA – Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” katanya.
Menurut Yuliot, sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah.
Setelah kebijakan ini diberlakukan, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa perantara pengecer.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyimpangan.
Rantai distribusi yang lebih pendek juga diharapkan membuat harga elpiji 3 kg tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Yuliot.
Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Aturan tersebut mengharuskan penjualan elpiji 3 kg hanya dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.
Pertamina, sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.