JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Fauzi, mendesak pemerintah untuk lebih ketat dalam mengatur perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI). Salah satu usulan utama yang disampaikan Fauzi adalah mewajibkan setiap perusahaan pengirim pekerja migran untuk memiliki lembaga pelatihan yang terdaftar dan terakreditasi.
Usulan ini disampaikan Fauzi dalam rapat pleno presentasi tim ahli penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (31/01/2025). Menurut Fauzi, pasal-pasal yang ada dalam RUU yang mengatur perusahaan penyalur pekerja migran masih sangat normatif dan belum mencakup syarat-syarat yang lebih rinci.
“Saya ingin menyoroti pasal-pasal terkait perusahaan swasta yang merekrut dan mengirim pekerja migran sangat normatif sekali, hanya berbadan hukum titik. Kenapa tidak dirinci lagi agar syaratnya tidak normatif,” kata Fauzi, Jumat (31/1/2025).
Legislator asal Dapil Banten I ini juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap banyaknya masalah yang timbul akibat ketidakprofesionalan perusahaan pengirim pekerja migran. Dia menyebutkan kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang baru-baru ini viral di TikTok, yang menggambarkan lemahnya pengawasan terhadap pekerja migran oleh perusahaan.
“Misalnya, belum lama ini di TikTok itu ada penyiksaan tenaga kerja di Arab Saudi. KJRI Jeddah mencari alamatnya susah. Berarti perusahaan yang mengerahkan pekerja migran harus diberi syarat dan rukun yang lengkap, dan dirinci lebih detail,” ungkap Fauzi.
Selain itu, Fauzi juga menekankan pentingnya kompetensi pekerja migran, khususnya dalam bahasa, keterampilan, dan pemahaman budaya negara tujuan. Tiga kompetensi ini, menurutnya, harus menjadi bagian yang tercantum dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, agar pekerja tidak hanya dikirim berdasarkan kualifikasi administratif seperti umur dan ijazah, tetapi juga kesiapan dalam menjalani kehidupan dan pekerjaan di luar negeri.
“Jangan sampai asal rekrut, asal mau, asal umurnya lengkap, asal punya ijazah, asal bisa dikirim tanpa mengetahui budaya tempat bekerja. Misalnya, budaya Thailand, budaya Filipina. Bahkan, mereka pun tidak mengertahui bahasa negara yang dituju,” tegas Fauzi.
Sebagai solusi, Fauzi mengusulkan agar perusahaan pengirim pekerja migran membangun lembaga pelatihan yang terdaftar dan terakreditasi untuk memastikan calon pekerja migran memiliki kompetensi yang cukup sebelum berangkat ke luar negeri.
“Perusahaan tenaga kerja harus mempunyai workshop, membikin lembaga pelatihan yang terdata dan terakreditasi. Mampu mendidik calon tenaga kerja, minimal tahu bahasa setempat, tahu budaya setempat, sehingga menjadi tenaga kerja yang terampil dan tidak menemukan kendala,” ujar Fauzi.
Fauzi juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pengirim pekerja migran, mengingat banyaknya laporan mengenai perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pekerja setelah masa kerja mereka habis. Hal ini, menurutnya, menyebabkan banyak pekerja migran menjadi ilegal di negara tujuan.
“Apalagi ketika pekerja itu berkonflik dengan majikannya, maka dia dibuang di tengah jalan. Pekerja itu akhirnya lontang-lantung di negara orang. Ini yang sering kali terjadi. Masalah seperti itu jangan terjadi lagi,” tutupnya