JAKARTA – Nama besar Agnes Monica yang kini dikenal Agnez Mo kembali mencuri perhatian publik setelah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa dirinya bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta.
Putusan ini terkait dengan penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, dalam beberapa konser komersial.
Kasus ini bermula dari perkara yang terdaftar sejak 11 September 2024.
Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah di laman Direktori Putusan pada 30 Januari 2025, pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo, yang nama aslinya Agnes Monica Muljoto, terbukti melanggar hak cipta karya milik Ari Sapta Hernawan (Ari Bias).
Dalam proses hukum tersebut, pengadilan menyatakan bahwa Ari Bias mengalami kerugian akibat penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser komersial tanpa izin.
Sebagai konsekuensinya, majelis hakim memutuskan agar Agnez Mo membayar denda tunai sebesar Rp1.500.000.000 (Rp1,5 miliar) kepada Ari Bias.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ari Bias menekankan pentingnya menghormati hak cipta karya seni, khususnya dalam konteks pertunjukan komersial, demi melindungi hak pencipta lagu.
Adapun konser yang dimaksud rinciannya sebagai berikut, seperti dikutip dari Antara :
a. Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp.500.000.000,-
b. Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp.500.000.000,-
c. Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp.500.000.000,-
Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000,-.***