JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditangkap adalah Ali Sanjaya Boedidarmo (ASB), Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM).
“Iya ASB, Dirut PT KTM,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Saat ini, Ali Sanjaya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung, sementara informasi lebih lanjut mengenai proses penangkapannya belum disampaikan.
Sebelumnya, Kejagung juga menangkap tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), Direktur PT Duta Sugar International (DSI), yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kemendag pada periode yang sama.
“Selasa, 21 Januari 2025 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Harli.
Hendrogiarto langsung dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka dan kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Perannya sama seperti tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan kemarin. Bahwa ada kerja sama antara PT PPI dengan delapan korporasi, perusahaan, di mana yang bersangkutan adalah Direktur PT DSI melakukan kerja sama seolah-olah importasi gula yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas Harli.
Sebelumnya, Ali Sanjaya Boedidarmo telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung juga telah mencegahnya bepergian ke luar negeri.
“Kepada yang bersangkutan (ASB) sudah dilakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri,” tegas Harli.
Tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
