JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan orang kaya untuk mengonsumsi gas LPG 3 kg dan pertalite bersubsidi. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa dalam hukum Islam, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram.
“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Kiai Miftah, seperti dilansir dari laman resmi MUI, Jumat (7/2/2025).
Kiai Miftah menjelaskan bahwa barang-barang tersebut telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah, lanjutnya, telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” ungkap Kiai Miftah, seraya mengingatkan bahwa subsidi adalah amanah yang harus diberikan kepada mereka yang berhak.
Kiai Miftah mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”
Lebih lanjut, Kiai Miftah mengingatkan bahwa penggunaan subsidi tanpa hak bisa dianggap sebagai penyelewengan dan khianat, yang dalam Islam termasuk perbuatan zalim.
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” jelas Kiai Miftah.
Kiai Miftah juga menjelaskan dalam fikih Islam bahwa tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi dapat dikenakan hukuman ghasab, yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” tambahnya.
Dengan dikeluarkannya fatwa ini, MUI berharap masyarakat yang mampu untuk tidak lagi menggunakan gas 3 kg dan pertalite bersubsidi. Tujuannya adalah agar subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pentingnya Keadilan dalam Distribusi Subsidi
Fatwa ini menjadi sorotan dalam upaya memastikan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi, sehingga bantuan pemerintah benar-benar sampai pada mereka yang paling membutuhkan.