JAKARTA — Kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di jaringan tambang timah ilegal di Malaysia memicu kecaman keras dari DPR RI. Peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka berat itu dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi jaringan kejahatan lintas negara yang mengeksploitasi pekerja migran Indonesia melalui jalur ilegal.
“Kasus ini adalah alarm keras bagi negara. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap warga negara kita di luar negeri. Negara harus hadir, tegas, dan tidak boleh kalah oleh sindikat kejahatan lintas negara,” kata Mafirion di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, kasus tersebut membuka kembali lemahnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, terutama mereka yang berangkat secara nonprosedural melalui jalur ilegal yang kerap dimanfaatkan sindikat perekrut tenaga kerja.
Ia menilai para korban rentan menjadi sasaran eksploitasi karena minim perlindungan hukum sejak proses perekrutan hingga penempatan kerja di luar negeri. Kondisi itu, kata dia, membuat praktik perdagangan orang semakin sulit diberantas jika pengawasan negara tidak diperketat.
Desak Perlindungan Total bagi Korban
Komisi XIII DPR RI meminta pemerintah segera mengambil langkah cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan menyeluruh. Mafirion mendesak Kementerian Luar Negeri bersama aparat penegak hukum memberikan pendampingan sejak proses penyelamatan hingga pemulangan korban ke Indonesia.
Bantuan yang dimaksud mencakup layanan medis, pemulihan trauma psikologis, bantuan hukum, hingga jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya.
“Korban harus mendapatkan perlindungan total. Negara wajib memastikan mereka memperoleh hak-haknya, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan pascakejadian,” ujarnya.
Selain fokus pada penanganan korban, DPR juga meminta aparat penegak hukum memburu aktor intelektual di balik praktik tambang ilegal tersebut. Mafirion menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku lapangan semata.
DPR Minta Indonesia-Malaysia Bongkar Jaringan Tambang Ilegal
Mafirion mendorong kerja sama investigasi antara aparat Indonesia dan Malaysia untuk mengusut tuntas jaringan yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengiriman, hingga eksploitasi pekerja migran di lokasi tambang ilegal.
Ia menilai sindikat tersebut kemungkinan memiliki jaringan terorganisasi yang memanfaatkan jalur keberangkatan ilegal atau “jalur tikus” demi mengirim pekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Kita juga meminta pemerintah Malaysia menindak tegas para pelaku kekerasan serta memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan rasa keadilan bagi para korban,” katanya.
Menurut dia, penanganan kasus harus diperluas tidak hanya menggunakan pasal penganiayaan, tetapi juga mengusut dugaan perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja lintas negara.
Jalur Ilegal Dinilai Masih Jadi Celah Besar
Kasus ini juga mendorong DPR mengevaluasi pengawasan terhadap jalur keberangkatan pekerja migran ilegal yang selama ini masih marak terjadi di sejumlah daerah perbatasan.
Komisi XIII menilai lemahnya pengawasan membuat sindikat perekrut leluasa menawarkan pekerjaan bergaji tinggi kepada masyarakat dengan iming-iming kehidupan lebih baik di luar negeri.
Padahal, banyak pekerja yang akhirnya terjebak dalam kondisi kerja tidak manusiawi, bahkan menjadi korban kekerasan dan penyekapan.
Mafirion meminta pemerintah pusat dan daerah meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait risiko besar bekerja secara ilegal di luar negeri. Sosialisasi dinilai penting untuk menekan angka keberangkatan nonprosedural yang terus dimanfaatkan sindikat.
“Perlindungan terhadap warga negara adalah amanat konstitusi. Setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi harus dilawan secara tegas. Negara tidak boleh abai,” pungkasnya.