JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta biaya penyelenggaraan ibadah haji disusun lebih terjangkau bagi masyarakat.
Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas mengenai hasil pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR RI.
Rapat tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/9/2026), dengan Kementerian Haji dan Umrah memaparkan sejumlah opsi.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan perubahan komponen biaya masih dimungkinkan akibat dinamika geopolitik Timur Tengah.
Meski sejumlah komponen berpotensi mengalami penyesuaian, pemerintah menegaskan biaya akhir tidak boleh menjadi beban berat bagi jemaah.
“Memang ada beberapa angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah,” jelas Irfan.
Salah satu skema yang tengah dikaji ialah perubahan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Pada 2026, BPIH ditetapkan sekitar Rp87,4 juta per jemaah dengan komposisi 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat.
Dengan komposisi tersebut, jemaah menanggung sekitar Rp54,19 juta, sedangkan bagian lainnya berasal dari pengelolaan dana haji.
Dana tersebut dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menghasilkan nilai manfaat bagi pembiayaan penyelenggaraan haji.
Dalam rapat itu, Prabowo mengusulkan perubahan komposisi menjadi 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat.
“Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan jemaah,” katanya.
Selain persoalan biaya, pemerintah juga mendapat arahan untuk mencari terobosan agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu keberangkatan haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut masa tunggu sebelumnya bahkan mencapai 49 tahun.
Setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan berbagai pembenahan, masa tunggu rata-rata disebut telah turun menjadi sekitar 26 tahun.
Prabowo sejak tahun lalu meminta kementerian terus mencari formula baru untuk memangkas masa antrean tersebut.
Salah satu langkah yang dilakukan ialah memvalidasi data sekitar 5,7 juta calon jemaah yang tercatat dalam sistem.
Dari proses verifikasi itu, pemerintah menemukan sekitar 400.000 data yang dinilai tidak valid.
Pemutakhiran data tersebut berdampak pada perhitungan masa tunggu haji yang disebut kini jauh lebih pendek.
Dahnil menyatakan masa antrean faktual haji saat ini berada di angka 14 tahun setelah proses validasi dan pembersihan data.
“Sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid itu,” kata Dahnil.
Kebijakan biaya dan pembenahan data menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan ibadah haji.***