JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memperketat distribusi BBM subsidi, khususnya Solar dan Pertalite, mulai tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat.
Batas Volume Penyaluran BBM Subsidi
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, membeberkan pengetatan volume penyaluran BBM bersubsidi menjadi prioritas utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Senin (10/2/2025).
Ia menjelaskan, untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM pada tahun mendatang, mereka telah menyiapkan serangkaian langkah penguatan regulasi. Salah satunya adalah perubahan cara perhitungan volume penyaluran.
Ditambahkan Erika bahwa mulai 2025, perhitungan volume untuk JBT dan JBKP akan didasarkan pada jumlah BBM yang keluar langsung dari ujung nozzle pompa bensin. Artinya, volume yang tercatat akan lebih akurat dan dapat dipastikan bahwa distribusi BBM tepat sasaran.
“Ini merupakan langkah yang kami ambil untuk memastikan bahwa penyaluran BBM benar-benar terkontrol dan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Pedoman Teknis & Penyesuaian Regulasi
BPH Migas saat ini tengah mempersiapkan pedoman teknis terkait pengetatan distribusi BBM tersebut sembari menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dengan adanya pedoman teknis ini, pengaturan lebih lanjut terkait penyaluran BBM bersubsidi akan segera diterapkan untuk memastikan program subsidi berjalan lebih efisien.
Erika menambahkan bahwa regulasi yang ada saat ini menetapkan batas maksimal pembelian BBM Solar subsidi, seperti yang berlaku untuk kendaraan roda empat (maksimal 60 liter per hari) dan kendaraan roda enam (maksimal 80 liter per hari). Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas di atas enam roda dibatasi hingga 200 liter.
“Namun, kami menilai bahwa volume yang ada saat ini sudah cukup besar dan berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, batasan ini perlu disesuaikan agar lebih tepat sasaran dan mengurangi risiko penyalahgunaan,” ujarnya.
Tantangan dan Solusi di Tahun 2025
Pengetatan batas maksimal penyaluran ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan yang bisa merugikan negara. Seiring dengan rencana penguatan regulasi, BPH Migas berharap distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat, terutama yang berhak mendapatkan subsidi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, memastikan bahan bakar yang disubsidi tepat sasaran dan mengurangi ketidakberesan dalam distribusi, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan yang terjadi selama ini.
