JAKARTA – Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengamankan 63 ikan predator di Showroom Predator Batu Ampar, Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (13/2). Penemuan ini terjadi saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang ikan predator di lokasi tersebut.
“Total ada 63 ikan predator yang kami temukan setelah pengecekan di Showroom Predator Batu Ampar,” kata Nian, Ketua Sub Kelompok Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta.
Jenis-jenis ikan predator yang ditemukan antara lain aligator (11 ekor), arapaima (1), piranha (18), peacock bass (31), dan Esox Americanus (2 ekor). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 yang melarang peredaran ikan-ikan berbahaya di Indonesia.
Nian menjelaskan bahwa ikan predator dapat mengancam populasi ikan lokal serta berdampak negatif bagi masyarakat. “Dulu pernah terjadi, ikan terlalu besar di Jatiluhur sampai mengganggu jalur kapal. Ikan ini sangat predator dan tahan hidup,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Meskipun pihak Dinas KPKP DKI Jakarta telah mengedukasi pedagang ikan hias, Nian menegaskan bahwa pelanggaran tetap dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Petugas memberi kesempatan pada pelaku usaha untuk menyerahkan ikan predator secara sukarela untuk dimusnahkan atau menyatakan siap diproses sesuai peraturan.
Fikri, pemilik Showroom Predator Batu Ampar, mengaku tidak mengetahui ikan-ikan tersebut tergolong berbahaya dan dilarang. “Ini baru empat bulan buka, saya tidak tahu kalau ikan-ikan ini dilarang dipelihara,” kata Fikri. Ia menambahkan, ikan predator yang dijual di tokonya harganya bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp10 juta, namun jumlah pembelinya sangat sedikit.
Meskipun merasa dirugikan, Fikri mengapresiasi sosialisasi yang diberikan oleh pihak berwajib dan berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk pedagang ikan lainnya. “Meskipun rugi, tapi untuk ke depannya lebih baik. Saya akan lebih hati-hati,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, turut hadir tim dari Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jakarta (PSDKP), serta Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.