JAKARTA – Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI), Hendrasmo, angkat bicara mengenai isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berkembang seiring dengan adanya efisiensi anggaran.
Dalam penjelasannya, Hendrasmo menegaskan bahwa RRI tidak memberhentikan pegawai maupun kontributor.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hendrasmo saat rapat dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu, 12 Februari 2025. Hendrasmo menjelaskan bahwa RRI memiliki sisa anggaran sebesar Rp 337 miliar untuk operasional dan belanja modal (Tugas dan Fungsi/TUSI).
Sisa Anggaran dan Kewajiban RRI
Hendrasmo menjelaskan bahwa meskipun RRI menghadapi tantangan anggaran, pembayaran honor bagi kontributor, penyiar, dan produser tetap menjadi prioritas utama. “Keempat adalah pelaksanaan TUSI yang harus dipenuhi, salah satunya adalah pembayaran honor kontributor, penyiar, maupun produser,” ujarnya.
Tanggapan Tegas soal Isu PHK
Menanggapi pertanyaan dari Pimpinan Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengenai adanya PHK, Hendrasmo menegaskan bahwa tidak ada pegawai, kontributor, atau staf yang dirumahkan. “Tidak ada,” jawab Hendrasmo dengan tegas saat ditanya apakah ada pegawai yang dirumahkan.
Saleh kembali mempertanyakan apakah kebijakan tersebut berlaku dari level terendah hingga pejabat tinggi di RRI. Hendrasmo menjelaskan bahwa tidak ada PHK yang terjadi di seluruh jenjang pegawai RRI, mulai dari tukang sapu hingga pejabat tinggi.
“Betul, jadi tidak ada pemutusan hubungan kerja PPN-PN, pengisi acara, dan kontributor di lingkungan LPP RRI,” katanya.
Pemotongan Anggaran dan Arahan Efisiensi dari Presiden
Dalam rapat tersebut, Hendrasmo juga mengungkapkan bahwa RRI menghadapi pemotongan anggaran sebesar Rp 334,1 miliar. Namun, setelah pertemuan dengan Kementerian Keuangan, pemotongan anggaran tersebut berhasil dikurangi menjadi Rp 170,9 miliar. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang menginstruksikan agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengurangi kegiatan seremonial serta perjalanan dinas guna mencapai efisiensi anggaran.
Efisiensi Anggaran Negara Tahun 2025
Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan adanya penghematan anggaran belanja negara sebesar Rp 306 triliun untuk tahun 2025, dengan rincian Rp 256,1 triliun untuk kementerian/lembaga dan Rp 50,5 triliun untuk transfer ke daerah.
Dengan langkah efisiensi ini, RRI tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsinya tanpa mengorbankan hak-hak pegawai dan kontributornya. Hendrasmo menegaskan, meskipun menghadapi tantangan anggaran, RRI berkomitmen untuk terus memberikan layanan publik yang terbaik.


