JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan bahwa ada 4.276 warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam Final Order of Removal versi Imigrasi Amerika Serikat. Artinya, mereka berpotensi dideportasi dari AS.
Final Order of Removal sendiri merupakan instruksi deportasi untuk individu yang tidak memiliki izin sah untuk tinggal di negara tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI per 24 November 2024, terdapat 4.276 WNI yang tercatat dalam daftar Final Order of Removal,” ujar Judha dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (14/2).
Judha menambahkan, WNI yang tercatat dalam daftar tersebut berstatus “undocumented” atau tanpa dokumen yang sah. Mereka pun masuk dalam kategori “Non-Citizen, Non-Detained with Final Order of Removal”.
“Jumlah tersebut mencakup 4.276 WNI dari total 1,4 juta warga asing di Amerika Serikat yang ada dalam Final Order ini,” jelas Judha.
Sebelumnya, dua WNI yang tercatat undocumented telah ditahan terkait program deportasi massal AS. Keduanya ditangkap di Atlanta, Georgia dan New York.
Judha juga menyebutkan bahwa seorang WNI berinisial TN ditangkap di Georgia pada 29 Januari 2025, sementara WNI berinisial BK ditangkap di New York pada 28 Januari 2024. BK ditangkap saat melapor rutin tahunan ke kantor Imigrasi AS.
BK sendiri sudah tercatat dalam daftar deportasi sejak tahun 2009 dan meskipun telah mengajukan permohonan suaka, permohonannya ditolak.




