JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap serta upaya menghalangi penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku. Dengan rompi oranye khas tahanan KPK, Hasto kini menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Pada Kamis (20/2/2025), Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.08 WIB. Ia dikawal petugas sambil mengenakan rompi tahanan.
Tim kuasa hukum turut mendampinginya saat KPK mengonfirmasi bahwa Hasto akan ditahan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya, Hasto menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum, bahkan kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap KPK.
Jejak Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2020, yang mengungkap dugaan suap terhadap Komisioner KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan.
Wahyu bersama tiga orang lainnya, yaitu Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu), Saeful (pihak swasta), dan Harun Masiku (caleg PDIP 2019), ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menjalani proses hukum, Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp600 juta guna meloloskan Harun Masiku ke DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Saat ini, Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah bebas, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah yang juga diduga terlibat.
Dugaan Peran Hasto
Menurut KPK, Hasto diduga mengatur strategi untuk menggagalkan Riezky Aprilia—peraih suara terbanyak kedua—agar tidak menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.
Hasto disebut meminta KPU segera menjalankan putusan Mahkamah Agung agar Harun Masiku bisa masuk ke DPR.
Lebih lanjut, Hasto disebut memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa lolos sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumatera Selatan.
Ia juga diduga menyuruh Donny menyerahkan uang suap kepada Wahyu, di mana sebagian dana suap itu diyakini berasal dari Hasto.
Upaya Merintangi Penyidikan
Selain dugaan suap, KPK juga menyoroti upaya Hasto dalam merintangi penyidikan. Ia diduga menyuruh Harun Masiku untuk merendam ponselnya sebelum melarikan diri.
Selain itu, pada Juni 2024, seorang pegawai KPK juga diperintahkan Hasto untuk melakukan hal serupa sebelum menjalani pemeriksaan.
KPK pun mencurigai bahwa Hasto mengarahkan saksi dalam kasus ini agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta guna menghambat penyidikan.***
