JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berkomitmen memperketat pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang () di 24 daerah. Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pencoblosan ulang dalam 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Selain itu, Bawaslu juga akan meningkatkan koordinasi pengawasan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
“Yang pertama akan kami lakukan adalah berkoordinasi dengan jajaran pengawas di internal untuk melakukan pengawasan terhadap putusan tersebut,” tegas anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Puadi menegaskan, Bawaslu akan mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih cermat dalam memeriksa dokumen persyaratan calon. Selain itu, Bawaslu meminta KPU melakukan verifikasi ulang terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan guna menghindari potensi penyimpangan.
“Bawaslu memastikan kepada KPU agar betul-betul melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen persyaratan dan tetap melakukan verifikasi terkait DPT, daftar pemilih pindahan, dan tambahan,” ujar Puadi.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan terkait 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari putusan tersebut, MK memerintahkan pencoblosan ulang di 24 pilkada. Selain itu, satu perkara diputuskan untuk dilakukan rekapitulasi ulang, dan satu perkara lainnya diminta agar KPU melakukan perbaikan dalam penetapan hasil pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya dinyatakan tidak dikabulkan oleh MK.
Dengan adanya putusan ini, Bawaslu bertekad memastikan proses PSU berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran. Peningkatan koordinasi dan pengawasan ketat diharapkan dapat meminimalisir potensi masalah yang mungkin timbul selama pelaksanaan pemungutan suara ulang.
