JAKARTA – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV akan segera menerima hak pensiun mereka dari PT Taspen pada 1 Maret 2025.
Namun, ada satu kewajiban penting yang harus dipenuhi agar dana pensiun dapat masuk ke rekening, yaitu proses otentikasi. Tanpa proses ini, pencairan gaji pensiun berisiko tertunda.
PT Taspen mewajibkan pensiunan PNS melakukan otentikasi sesuai kategori berikut:
– Setiap bulan: Penerima tunjangan janda/duda/yatim veteran.
– Setiap dua bulan: Penerima tunjangan veteran sendiri dan janda/duda/yatim tanpa ahli waris tertunjang.
– Setiap tiga bulan: Pensiunan sendiri yang tidak memiliki ahli waris tertunjang.
Langkah Mudah Otentikasi Melalui Aplikasi Taspen
Agar proses otentikasi berjalan lancar, pensiunan perlu mengunduh dan menginstal aplikasi Taspen Otentikasi di smartphone. Setelah aplikasi terpasang, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Masukkan Nomor Taspen (NOTAS) di kolom yang tersedia, lalu klik ‘Otentikasi’.
2. Arahkan kamera smartphone ke wajah sesuai dengan frame yang disediakan.
3. Ikuti instruksi aplikasi, seperti menggelengkan kepala, mengangguk, mengucapkan huruf “A”, hingga mengedipkan mata.
4. Jika berhasil, akan muncul notifikasi: “Otentikasi Berhasil. Terima Kasih bapak/ibu sudah melakukan otentikasi bulan ini.”
5. Jika gagal, ulangi langkah-langkah tersebut hingga sukses.
Jika otentikasi telah berhasil dilakukan, maka gaji pensiun siap ditransfer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025
Berikut adalah daftar besaran gaji pensiun yang akan dicairkan:
Pensiunan PNS Golongan I
I a: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
I b: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
I c: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
I d: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
II a: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
II b: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
II c: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
II d: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
III a: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
III b: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
III c: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
III d: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV
IV a: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IV b: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IV c: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IV d: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IV e: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Otentikasi ini merupakan syarat mutlak agar pencairan berjalan lancar. Pastikan proses ini dilakukan tepat waktu untuk menghindari kendala dalam menerima gaji pensiun.***
