JAKARTA – Polisi Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pemerasan yang dilakukan oleh enam orang yang mengaku wartawan gadungan di Jakarta Selatan. Mereka berhasil memeras uang Rp10 juta dari seorang pria berinisial SA (42), meskipun sebelumnya mereka menuntut sebesar Rp30 juta.
“Rp30 juta yang diminta, tapi korban tidak sanggup memenuhi permintaan tersangka,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, saat diwawancarai pada Rabu (26/2/2025).
Ressa mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk biaya hidup tersangka. Dugaan sementara, korban yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya satu orang. Pihak kepolisian pun mengimbau kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
“Korban kemungkinan lebih dari satu, tapi ini masih kita dalami. (Duit kejahatan) dibagi rata, lebih untuk kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Enam tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada 7 Februari 2025, di enam lokasi berbeda. Mereka adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43).
Ressa menambahkan, para pelaku biasanya menyasar pejabat pemerintah serta tokoh-tokoh potensial lainnya untuk dijadikan target pemerasan. “Lebih kepada pejabat pemerintah, aparat pemerintah maupun tokoh-tokoh potensial lainnya yang memungkinkan untuk diperas,” ungkapnya.
Modus operandi para tersangka ini adalah dengan menunggu di hotel-hotel sekitar Jakarta dan memantau siapa saja yang masuk dan keluar. Setelah melihat korban yang dinilai bisa diperas, mereka mengikuti korban hingga ke rumah atau lokasi lainnya dan mengancam akan memviralkan korban. “Modus operandinya para tersangka ini menunggu di hotel-hotel yang di sekitar kawasan Jakarta sambil memantau siapa saja yang masuk dan keluar dari hotel tersebut. Jika melihat ada potensi korban yang bisa diperas, maka para pelaku memantau kemudian mengikuti sampai rumah yang kemudian melakukan pemerasan di rumah, atau lokasi korban tersebut,” jelas Ressa.
