JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Simak besaran THR pensiunan PNS di bawah ini.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, penerima THR meliputi PNS aktif, pensiunan.
Kemudian juga janda/duda pensiunan, serta anak dari pensiunan yang telah meninggal dunia.
Mengacu pada pola tahun sebelumnya, THR pensiunan PNS dijadwalkan cair paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun, tahun ini pemerintah berencana mempercepat pencairan.
Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pencairan THR ASN, termasuk bagi pensiunan, diperkirakan berlangsung paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Artinya, dana THR pensiunan PNS 2025 kemungkinan mulai cair pada pekan ini atau paling lambat minggu depan.
Meski demikian, jadwal resmi masih menunggu pengumuman dari pemerintah, terutama Kementerian Keuangan.
Besaran THR Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Besaran THR bagi pensiunan PNS mencakup gaji pokok serta tambahan tunjangan lainnya.
Termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Perhitungan THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Sebagai informasi, gaji pensiun PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak awal tahun 2024, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian besaran THR pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:
1. Pensiunan Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
Golongan IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
Golongan IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
Golongan IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
Golongan IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
4. Pensiunan Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Pemerintah Siapkan Langkah Strategis
Pemerintah terus memastikan kelancaran pencairan THR bagi para pensiunan PNS.
Selain memberikan kepastian hukum melalui regulasi yang telah ditetapkan, pemerintah juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat distribusi dana THR.
Kebijakan percepatan pencairan ini bertujuan untuk memberikan manfaat lebih awal bagi para pensiunan.
Dengan demikian mereka dapat menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.
Dengan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS sejak 2024, diharapkan kesejahteraan para pensiunan semakin terjamin.***