JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di antara para tersangka, salah satu yang disebutkan adalah Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Indra Iskandar, yang berperan sebagai PA dalam pengadaan tersebut, beserta enam tersangka lainnya tengah diperiksa.
“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan,” ujar Setyo Budiyanto.
Namun, Setyo juga menambahkan bahwa para tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Sebab, pihak KPK masih menunggu hasil perhitungan terkait kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tambah Setyo.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Indra Iskandar untuk pertama kali pada 14 Maret 2024. Tidak hanya itu, ia juga dipanggil kembali pada Mei 2024 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, KPK pun sempat melakukan penggeledahan di ruang Sekretariat Jenderal DPR terkait penyelidikan kasus ini.
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan DPR, serta memunculkan tanda tanya besar tentang kemungkinan praktik korupsi dalam pengadaan yang seharusnya memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas. KPK berjanji akan terus mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini setelah adanya hasil audit kerugian negara yang akurat.