JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara bos Prodia Arif Nugroho, terkait dugaan penggelapan mobil Lamborghini senilai Rp6,5 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, Evelin belum ditahan dan hanya diwajibkan lapor dua kali seminggu.
Pemeriksaan Intensif Tanpa Penahanan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Evelin dilakukan pada Jumat (7/3/2025) di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Pasca pemeriksaan, penyidik memutuskan tidak menahan tersangka EDH. Namun, ia wajib melapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).
Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga pukul 18.30 WIB. “Proses pemeriksaan terhadap tersangka EDH memakan waktu kurang lebih 4 jam,” tambahnya.
Dugaan Penggelapan Mobil Mewah
Kasus ini bermula dari laporan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukum mereka, Pahala Manurung (PM). Evelin diduga menggelapkan uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik Arif yang seharusnya digunakan untuk mengurus perkara hukum pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan seorang remaja putri pada 2024 silam.
“Pada April 2024, terlapor (Evelin) meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk biaya pengurusan perkara hukum. Namun, hingga kini uang sebesar Rp6,5 miliar tidak diberikan, dan mobilnya pun tidak dikembalikan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).
Arif merasa dirugikan hingga Rp6,5 miliar. Selain itu, kasus ini juga menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, yang diduga terlibat dalam pengurusan perkara tersebut.
Evelin Diduga Jadi Perantara Kasus Pembunuhan
Evelin Hutagalung, seorang advokat, diduga menjadi perantara dalam pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan Arif Nugroho. Namun, alih-alih membantu, Evelin justru diduga memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.
Polisi masih mendalami keterlibatan Evelin dalam kasus ini, termasuk dugaan penipuan dan penggelapan aset milik Arif. Sementara itu, Evelin diwajibkan mematuhi aturan wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Tingkatkan Kredibilitas dengan Fakta Akurat
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, terutama ketika melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar. Polda Metro Jaya terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan fakta-fakta yang terungkap, kasus ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih perwakilan hukum. Simak perkembangan terbaru kasus ini hanya di sumber berita terpercaya.