Aktivis media sosial Permadi Arya, yang populer dengan nama Abu Janda, kembali tersandung persoalan hukum serius. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi menyeret Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Langkah hukum ini dipicu oleh potongan video pidato Abu Janda yang viral di jagat maya. Saat berbicara mengenai isu intoleransi terhadap umat Kristen di Indonesia, Abu Janda menyentil wilayah Jawa Barat dan Sumatera Barat, lalu secara kontroversial mengaitkan plesetan kata “barbar” dengan nama provinsi tersebut.
“Kami melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga kuat menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan ‘suku barbar’,” tegas Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, saat dikonfirmasi Rabu (27/5/2026).
Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum
Pria yang akrab disapa Levi ini menilai ucapan Abu Janda bukan lagi sekadar kritik sosial atau perbedaan pandangan geopolitik biasa, melainkan upaya sistematis membangun stigma negatif dan merusak nama baik etnis tertentu.
Levi juga secara terbuka menantang ketegasan aparat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih atau memberikan keistimewaan.
“Kami ingin memastikan bahwa di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini, tidak ada lagi orang yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama rata di mata hukum,” cetusnya. Laporan DPP IKM tersebut kini resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
Pidato di Philadelphia Jadi Objek Perkara
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, membeberkan bahwa ucapan bernada penghinaan tersebut diduga dilontarkan Abu Janda saat berpidato di hadapan publik di Philadelphia, Amerika Serikat. Atas dasar locus delicti tersebut, IKM menjerat pelaku dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Defrizal mengecam keras analogi “barbar” yang dilekatkan pada masyarakat Minangkabau. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata barbar memiliki konotasi yang sangat ofensif, yaitu tidak beradab, kejam, dan terbelakang.
Sebagai amunisi hukum, DPP IKM telah menyerahkan barang bukti digital berupa rekaman utuh pidato berdurasi sembilan menit yang dicuplik dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”. Di dalam video itulah terdengar jelas kalimat kontroversial Abu Janda: “Nah itu yang satu di Jabar, satu lagi di Sumbar. Saya enggak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh, yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar.”