JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.
Kebijakan ini bertujuan mendorong pemanfaatan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh murid.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelarangan, melainkan pengaturan agar gawai digunakan tepat sasaran. “Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Surat edaran tersebut mendorong terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi, memperkuat interaksi sosial antarmurid, serta melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai. Kebijakan ini juga mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan memperkuat literasi digital.
Mu’ti menekankan pembatasan dilakukan selama kegiatan belajar di sekolah sebagai bentuk perlindungan dari risiko adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan daring, ancaman siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental. “Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik,” katanya.
Data menunjukkan rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di internet selama 7 jam 32 menit per hari. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital dinilai penting.
Melalui SE Nomor 18 Tahun 2026, kepala sekolah diminta menyesuaikan tata tertib sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.