JAKARTA – Kasus dugaan penipuan berkedok wedding organizer (WO) di Jakarta Timur kini memasuki tahap penyidikan intensif. Setelah sejumlah calon pengantin melapor mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, polisi mulai memburu pelaku yang diduga membawa kabur uang pelanggan dan gagal merealisasikan acara pernikahan yang telah dijanjikan.
Polda Metro Jaya menegaskan, perkara tersebut tidak lagi sebatas wanprestasi atau kegagalan bisnis biasa, melainkan mengarah pada unsur pidana penipuan karena terdapat dugaan rangkaian kebohongan sejak awal transaksi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, mengatakan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menerima laporan resmi dari para korban dan kini mendalami keberadaan terduga pelaku.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah menerima laporan dari korban yang sempat ramai unggahannya. Pelaku saat ini sudah tidak ada di kantornya. Kasus ini masih dalam penyidikan, tim masih bekerja mencari keberadaan pelaku sembari melengkapi fakta-fakta temuan yang ada,” ujar Andaru kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Hilangnya pelaku dari kantor operasional usai menerima pembayaran korban menjadi salah satu poin yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.
Terancam Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Dalam kasus ini, penyidik membuka kemungkinan penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP terkait penggelapan apabila ditemukan unsur memperkaya diri secara melawan hukum.
Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Sementara Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juga memuat ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Dugaan pidana muncul karena korban disebut telah menyerahkan uang dalam jumlah besar setelah diyakinkan dengan paket jasa pernikahan yang dipromosikan pelaku melalui media sosial.
Namun, setelah pembayaran diterima, acara yang dijanjikan justru tidak terlaksana dan pihak WO disebut sulit dihubungi.
“Namun pada akhirnya acara tersebut tidak terlaksana. Ketika sudah ada korban dan janji tidak terlaksana, itu merupakan unsur penipuan,” kata Andaru.
Pernyataan tersebut mengindikasikan penyidik melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum, terutama jika sejak awal pelaku memang tidak memiliki itikad menjalankan layanan sebagaimana dijanjikan.
Korban Bertambah, Kerugian Tembus Puluhan Juta Rupiah
Polisi mengungkap jumlah korban dalam perkara ini diduga lebih dari satu pasangan. Hingga kini, beberapa korban telah dimintai keterangan dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dua korban berinisial AL dan FE diketahui mengalami kerugian hingga Rp83 juta setelah mempercayakan persiapan pernikahan kepada WO tersebut.
Selain itu, terdapat korban lain yang mengaku mentransfer dana mulai dari Rp50 juta hingga Rp80 juta untuk kebutuhan resepsi, katering, dekorasi, hingga perlengkapan acara.
“Jadi kurang lebih yang ditawarkan dari tiga orang korban yang sudah menyampaikan ke tim penyidik berkisar antara Rp70 juta hingga Rp80 juta. Ada satu korban lainnya berkisar Rp50 juta dan itu sudah dikirimkan kepada pelaku,” ujar Andaru.
Besarnya nominal kerugian membuat penyidik membuka kemungkinan adanya lebih banyak korban yang belum melapor.
Modus Lewat Media Sosial Jadi Sorotan
Penyidik juga mendalami modus operandi pelaku yang diduga memanfaatkan media sosial untuk mencari calon korban. Pelaku disebut memasang promosi jasa katering sekaligus wedding organizer dengan penawaran paket menarik untuk memancing kepercayaan calon pengantin.
Setelah komunikasi berlangsung, korban kemudian diarahkan melakukan pembayaran secara bertahap hingga lunas. Namun mendekati hari pelaksanaan acara, pihak WO mulai sulit dihubungi.
Fenomena penipuan jasa pernikahan berbasis media sosial dinilai semakin marak karena tingginya transaksi digital dan minimnya verifikasi legalitas vendor oleh konsumen.
Karena itu, polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum mentransfer dana kepada penyedia jasa, terutama untuk transaksi bernilai besar.
Polisi Buka Posko Pengaduan
Untuk mempercepat pengungkapan kasus, Polres Metro Jakarta Timur diminta membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban WO tersebut.
Langkah itu dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan serta memperkuat konstruksi hukum perkara yang tengah diselidiki.
“Kami juga mengimbau Polres Metro Jakarta Timur membuka posko pengaduan. Silakan bagi siapa pun yang menjadi korban untuk melapor,” pungkas Andaru.
Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penipuan wedding organizer tersebut.