JAKARTA -Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman temukan pelanggaran serius dalam penjualan minyak goreng kemasan. Temuan itu terungkap saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Dalam sidak tersebut, Amran menemukan fakta mengejutkan tentang produk minyak goreng Minyakita, yang seharusnya dikemas dalam ukuran 1 liter.
Namun, setelah diperiksa, ternyata kemasan tersebut hanya berisi sekitar 750-800 mililiter. Selain itu, harga jual minyak goreng itu juga melampaui batas yang telah ditentukan pemerintah, yaitu melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga yang seharusnya Rp15.700 per liter, justru dijual seharga Rp18.000.
“Kami menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter. Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas HET, dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter,” ujarnya
Tindak Tegas Jika Terbukti Ada Unsur Kesengajaan
Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran semacam ini.
Ia menyatakan bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk memberikan tindakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.
Amran juga mengingatkan bahwa perusahaan yang terbukti sengaja melakukan kecurangan akan mendapatkan sanksi berat, bahkan bisa sampai penutupan dan penyegelan.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel!” tegasnya.
Pemerintah Tidak Toleransi Pada Kecurangan Pangan
Mentan menegaskan pentingnya menjaga distribusi pangan yang adil dan sesuai dengan aturan. Pemerintah, kata Amran, akan terus melakukan sidak ke pasar-pasar untuk memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat dipenuhi dengan benar dan tidak ada pihak yang mencoba mencari keuntungan secara curang.
“Jika ada yang mencoba mencari keuntungan dengan cara curang, kami tidak akan ragu bertindak tegas!” tambahnya.
Keluhan terkait kemasan minyak goreng yang tidak sesuai ini sebelumnya sempat viral di media sosial, di mana sejumlah warga mengunggah video yang menunjukkan bahwa minyak goreng dalam kemasan 1 liter ternyata berisi kurang dari jumlah tersebut.
Pelanggaran seperti ini tentu akan terus mendapat perhatian serius dari pemerintah untuk memastikan kesejahteraan rakyat dan kepatuhan terhadap aturan harga dan distribusi pangan yang sudah ditetapkan.
