Pabrik Minyakita Resmi Ditutup, Terbongkar Modus Kecurangan Takarang Minyak
JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut izin produksi pabrik Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Perdagangan menemukan praktik kecurangan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa PT AEGA terbukti mengurangi isi Minyakita dari seharusnya 1 liter menjadi hanya 750-800 mililiter. Akibatnya, pabrik yang baru sebulan beroperasi di Karawang—setelah sebelumnya berada di Tole Iskandar, Depok—langsung disegel. Dalam operasi tersebut, pemerintah juga menyita 140 karton Minyakita dan 32.284 botol kosong yang belum sempat diisi.
“Jadi tanggal 7 Maret kita melakukan pengawasan ke perusahaan PT AEGA ya, gudangnya di Jalan Tole Iskandar, Depok. Tetapi ternyata perusahaannya sudah tutup dan kita lakukan penelusuran ternyata pindah ke sini,” ujar Mendag dalam konferensi pers.
Mendag menambahkan bahwa pengawasan timnya menemukan banyak botol berukuran 750 mililiter yang diduga akan digunakan untuk produksi Minyakita. Namun, sebelum sempat dipasarkan, praktik ini lebih dulu terungkap, sehingga produksi harus dihentikan.
Tak hanya itu, PT AEGA juga diketahui menjual lisensi Minyakita ke dua perusahaan lain di Tangerang, yakni di Rejeg dan Pasar Kamis, dengan biaya Rp12 juta per bulan. Namun, kedua perusahaan tersebut ternyata tidak memenuhi standar dan turut melanggar regulasi.
“Untuk kedua perusahaan yang tadi dapat lisensi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi,” kata Mendag.
Dengan pencabutan izin ini, diharapkan distribusi Minyakita kembali berjalan sesuai standar dan melindungi konsumen dari praktik kecurangan yang merugikan.