JAKARTA – Aksi sweeping yang dilakukan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap warung makan selama bulan Ramadan kembali menuai sorotan. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan meminta kepolisian untuk bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan razia ilegal.
Menurut Abdullah, Indonesia adalah negara hukum yang mengatur setiap warganya untuk mematuhi aturan yang berlaku. Tidak ada pihak yang berhak main hakim sendiri dengan melakukan razia terhadap tempat makan, terlebih dengan cara kasar dan meresahkan masyarakat.
“Apalagi razia itu dilakukan dengan cara yang kasar, membanting meja dan melempar tempat minum. Itu tindakan main hukum sendiri,” ujar Abdullah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa operasional tempat makan selama Ramadhan sudah diatur oleh pemerintah daerah. Jika ada pelanggaran, masyarakat seharusnya melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang, bukan mengambil tindakan sendiri.
“Jangan main hukum sendiri dengan melakukan razia. Silakan laporkan saja ke pihak terkait. Kita semua harus mendahulukan sikap toleransi kepada sesama,” imbuhnya.
Abdullah juga mengingatkan bahwa tidak semua orang menjalankan ibadah puasa saat Ramadhan. Ada kelompok masyarakat seperti non-Muslim, ibu hamil, anak-anak, serta orang lanjut usia yang tetap membutuhkan akses ke tempat makan.
“Jadi, kita harus toleran dan taat pada aturan yang ada. Jika ada pelanggaran, serahkan kepada pihak yang berwajib,” paparnya.
Ia mendesak kepolisian untuk segera menindak ormas yang melakukan sweeping, karena tindakan mereka telah mengganggu ketertiban umum. Jika dibiarkan, aksi semacam ini bisa terus berulang dan menciptakan ketakutan di masyarakat.
“Aksi main hakim sendiri tidak boleh dibiarkan. Polisi mempunyai kewenangan untuk menertibkannya,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi sweeping oleh sekelompok ormas di Garut, Jawa Barat, menjadi perbincangan hangat. Mereka melakukan razia dengan cara kasar, membentak pemilik warung, menggebrak meja, hingga melempar gelas. Insiden ini pun memicu kecaman dari berbagai pihak yang menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan hukum dan nilai toleransi di Indonesia.