Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik keputusan mereka yang belum mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya sangat menghargai performa dan kewenangan yang tengah dijalankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya, serta Kejaksaan Agung ke depannya.
“Kita harus menghormati seluruh kerja keras yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain dalam memberantas korupsi. Baik itu pihak kepolisian melalui Kortas Tipikor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung yang nantinya akan melanjutkan perkara ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Asep meyakini kedua institusi penegak hukum tersebut sanggup bekerja secara profesional sehingga seluruh tahapan hukum dapat berjalan dengan lancar, meskipun mereka menggunakan sistem ‘dua atap’—berbeda dengan KPK yang menyatukan fungsi penyidik dan penuntut umum dalam satu lembaga penegakan hukum tunggal.
Menepis Asumsi dan Menjunjung Regulasi UU KPK
Lebih lanjut, Asep meluruskan bahwa di tengah bergulirnya proses penyidikan dan penggeledahan yang masif saat ini, KPK tidak memiliki dasar hukum untuk langsung mencaplok perkara tersebut. Lembaga antirasuah tidak boleh bertindak hanya karena dorongan opini publik atau kekhawatiran tanpa bukti otentik di lapangan.
“Kami tidak bisa bergerak hanya berlandaskan asumsi sepihak, misalnya berpikir ‘Ah, ini perkaranya tidak mungkin lancar, pasti nanti macet di tengah jalan’. Pandangan seperti itu kan murni baru sebatas asumsi,” kata Asep menegaskan.
Secara yuridis, ruang bagi KPK untuk melakukan intervensi atau mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani lembaga lain diatur secara ketat dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Berdasarkan beleid tersebut, KPK baru bisa mengambil alih kendali kasus jika proses penanganannya terbukti mandek atau laporan masyarakat diabaikan.
“Untuk sampai pada tahap ambil alih, ada prosedur baku yang harus dilewati. Mulai dari membangun komunikasi, melakukan koordinasi, hingga tahapan supervisi terlebih dahulu. Semua harus disesuaikan dengan klausul normatif pada Pasal 10A ayat (2),” urai Asep.
Sekilas Jeratan Hukum Mantan Jampidsus
Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri secara resmi telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka atas kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Skandal ini mencuat dari penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri serta sejumlah kasus korupsi komoditas lainnya.
“Penyidik resmi menetapkan saudara FA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama.
Atas perbuatan culas tersebut, Febrie kini dijerat menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.