JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan penerapan aturan ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Aturan tersebut akan diawasi menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu sistem kamera tilang elektronik yang terpasang di berbagai ruas tol.
“Dakgarnya (penindakan pelanggar) menggunakan ETLE statis,” ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, dalam konferensi pers pada Senin (24/3/2025).
Slamet menegaskan bahwa pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan dikenakan tilang manual, melainkan mereka akan dialihkan ke jalur arteri jika ketahuan melanggar.
“Penilangan hanya akan dilakukan pada pelanggaran-pelanggaran tertentu,” lanjutnya. “Bukan diputar balik, tetapi dialihkan ke jalur yang tidak berlaku ganjil genap, karena pemberlakuan aturan ini hanya di sebagian ruas jalan dan panjangnya bervariasi,” tambah Slamet.
Aturan ganjil genap akan diterapkan di beberapa ruas tol, antara lain Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak, Km 47 Tol Jakarta-Cikampek, dan Km 414 Tol Semarang-Batang. Pemberlakuan skema ini akan dimulai pada Kamis (27/3/2025) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (30/3/2025) pukul 24.00 WIB.
Selain ganjil genap, Korlantas juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas seperti contraflow dan one way untuk mengatasi kemacetan yang diperkirakan akan terjadi di Tol Jakarta-Cikampek selama mudik Lebaran 2025, yang dimulai pada Kamis (27/3/2025).