JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pembatasan penggunaan media sosial dan akses terhadap konten digital bagi anak-anak.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat kemarin.
Acara ini dihadiri oleh ratusan siswa SD, SMP, dan SMA, perwakilan guru, serta tokoh-tokoh perlindungan anak.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” ujar Presiden Prabowo dalam pengumuman resmi.
Dalam acara bertajuk “Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman, Bangsa Hebat”, Presiden menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan inisiatif dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, yang mengajukan rencana pembentukan PP tersebut pada 13 Januari 2025.
“Saat itu, saya langsung menyetujui semua usulan untuk segera melakukan langkah-langkah perlindungan bagi anak-anak kita. Saya katakan: Teruskan! Konsultasikan dengan berbagai pihak, karena negara-negara besar lainnya pun telah lebih dulu mengambil langkah serupa,” tegas Presiden.
Presiden juga menekankan pentingnya memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dengan sehat, baik secara fisik maupun mental.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa PP ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden terkait perlindungan anak di ruang digital. Selama proses penyusunannya, pemerintah telah mengadakan tujuh kali forum diskusi publik (FGD) dan menerima lebih dari 200 masukan dari berbagai kelompok, baik dari dalam maupun luar negeri.
Meutya mengapresiasi berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyusunan PP ini, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sekretariat Negara, serta Sekretariat Kabinet.
Selain itu, beberapa organisasi seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia, Save the Children, dan UNICEF juga turut berperan dalam pembentukan regulasi ini.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam acara pengumuman ini, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi. Juga tampak Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua KPAI Ai Maryati, Ketua LPAI Prof. Seto Mulyadi alias Kak Seto, serta Ketua Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najelaa Shihab