JAKARTA – Ketegangan antara manajemen dan karyawan PT Yihong Novatex Indonesia, perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, masih menjadi sorotan tajam publik hingga awal April 2025.
Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 1.126 pegawai menyulut polemik berkepanjangan, terlebih setelah beredar video insiden panas di ruang sumber daya manusia (SDM) perusahaan.
Dalam video yang mencuat ke media sosial, terekam suasana tegang yang diduga terjadi pada Sabtu pagi, 11 Maret 2025, pukul 08.40 WIB.
Tampak beberapa karyawan melayangkan protes keras hingga hampir terlibat bentrok fisik dengan staf internal perusahaan. Rekaman lainnya memperlihatkan aksi sweeping antar pekerja yang menyerukan solidaritas mogok kerja.
Peristiwa ini merupakan buntut dari aksi mogok selama empat hari yang dilakukan sejumlah buruh pada awal Maret.
Akibat aksi tersebut, PT Yihong Novatex mengalami keterlambatan pengiriman barang hingga menyebabkan pembatalan pesanan dari pihak pembeli.

Dalam pernyataannya, pihak manajemen menyebut kerugian besar inilah yang mendorong penutupan operasional dan berujung pada PHK massal sejak 10 Maret 2025.
Namun polemik tak berhenti di situ. Para pekerja menolak disebut sebagai penyebab utama kerugian perusahaan.
Mereka menuding bahwa alasan penutupan dan pemutusan kerja hanya kedok untuk menghindari kewajiban pengangkatan karyawan tetap.
Hal ini memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati Cirebon pada 11 Maret 2025. Aksi sempat memanas sebelum akhirnya massa tenang setelah audiensi bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten.
Manajemen berjanji membayarkan pesangon, kompensasi, dan THR pada 17 Maret, tetapi hanya bagi karyawan yang tidak menolak PHK.
Sementara itu, pekerja yang menyatakan keberatan harus menunggu proses hukum hingga ada putusan tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon pun turun tangan. Kepala Disnaker, Novi Hendrianto, menyatakan bahwa PT Yihong Novatex tidak berada dalam kondisi pailit sehingga keputusan PHK perlu dikaji ulang.
Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi regulasi dan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.
“Perusahaan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk rekomendasi pengawas ketenagakerjaan,” ujar Novi.
Pihak Disnaker kini terus memfasilitasi mediasi antara manajemen dan pekerja. Bupati Cirebon bahkan turut dilibatkan dalam rangka menemukan solusi terbaik yang berpihak pada hak-hak buruh namun tetap menjaga stabilitas iklim investasi di wilayah tersebut.
Sampai saat ini, status ribuan mantan pekerja masih belum jelas. Mereka menggantungkan harapan pada mediasi yang belum menghasilkan keputusan final.
Selain dampak pada pekerja dan keluarganya, kasus ini juga membawa implikasi ekonomi yang luas bagi masyarakat Cirebon karena PT Yihong Novatex merupakan salah satu penyedia lapangan kerja terbesar di kawasan tersebut.
Redaksi Garuda TV telah mencoba menghubungi Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag., untuk memperoleh keterangan langsung, namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari beliau.***